DKPP Diminta Lakukan Reformasi, DPR Beri 10 Poin Rekomendasi

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), dengan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan Komisi II DPR telah memberikan sepuluh catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP.
Pertama, Komisi II mendorong DKPP untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
Baca Juga: Banyak Pelanggaran di Pilkada 2024, DPR Buka Peluang Evaluasi DKPP dan Bawaslu
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan data DKPP menunjukan, bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.
"Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Ketiga, Komisi II mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.
DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
Empat, Komisi II mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan. Dengan meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
Baca Juga: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024
Kelima, Komisi II mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Keenam, Komisi II mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi penguatan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.
Ketujuh, mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.
Ke delapan, Komisi II mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
Kesembilan, Komisi II mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan prefentif.
"Sepuluh, mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








