Akurat

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Dipastikan Gagal Dilantik

Citra Puspitaningrum | 16 Juli 2024, 15:04 WIB
Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Dipastikan Gagal Dilantik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024 yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan gagal untuk dilantik.

"Betul sekali (kalau tidak melaporkan harta kekayaan) bisa tidak dilantik," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Idham menjelaskan, ketentuan itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

Pada Ayat (1) KPU menegaskan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga: Caleg Terpilih 2024 Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," ujarnya.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD terpilih 2024 diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin melalui surat edaran yang ditembuskan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.