Akurat

Antasari Azhar Wafat, KPK: Semoga Ikhtiarnya Memberantas Korupsi Jadi Amal Ibadah

Siti Nur Azzura | 8 November 2025, 15:12 WIB
Antasari Azhar Wafat, KPK: Semoga Ikhtiarnya Memberantas Korupsi Jadi Amal Ibadah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Antasari Azhar, Pimpinan KPK periode 2007–2009.

Ucapan belasungkawa disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan dedikasi almarhum, dalam memperkuat lembaga antirasuah di masa-masa awal perjuangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh insan KPK merasa kehilangan atas berpulangnya salah satu tokoh penting dalam sejarah lembaga tersebut.

Baca Juga: Kisah Panjang Antasari Azhar: Dari Penjarakan Besan SBY hingga Kasus Pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar, Pimpinan KPK periode tahun 2007–2009," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, insan KPK mendoakan agar segala pengabdian dan perjuangan almarhum dalam memperjuangkan integritas serta pemberantasan korupsi di Indonesia, diterima sebagai amal ibadah oleh Allah SWT.

"Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT," tambahnya.

Antasari Azhar dikenal sebagai figur berintegritas tinggi, dan memiliki peran penting dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran serta keberanian di lembaga KPK. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah langkah progresif dalam pengungkapan kasus korupsi besar menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Tanah Air.

Sosok Antasari Azhar dikenal sebagai salah satu pimpinan KPK yang berani dan tegas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Tutup Usia: Dari Jaksa Tegas hingga Sosok Penuh Kontroversi

Salah satu langkah kontroversial dan bersejarah pada masa kepemimpinannya, adalah ketika KPK menetapkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2008.

Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka kala itu menjadi sorotan nasional. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Kasus tersebut menguak praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi negara, dan memperlihatkan ketegasan KPK di bawah kepemimpinan Antasari dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Langkah KPK saat itu menuai banyak tekanan politik dan perhatian publik. Namun, Antasari tetap berpegang pada prinsip hukum dan integritas lembaga. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan kepentingan politik.

Keberaniannya menegakkan hukum terhadap tokoh berpengaruh menjadi simbol independensi lembaga antirasuah tersebut.

Kasus yang menjerat Aulia Pohan pun berujung pada vonis pengadilan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, karena terbukti terlibat dalam penyaluran dana BI secara melawan hukum.

Momen itu menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan KPK, sekaligus mengukuhkan reputasi Antasari sebagai pimpinan yang konsisten menegakkan prinsip 'no one above the law'. 

Kini, saat Antasari Azhar berpulang, publik kembali mengenang kiprah dan keberaniannya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Keputusan-keputusan tegas yang diambilnya, termasuk dalam kasus Aulia Pohan, menjadi bukti bahwa komitmen terhadap keadilan pernah ditegakkan dengan keberanian yang luar biasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S