Caleg Terpilih 2024 Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK

AKURAT.CO Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD terpilih 2024 diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, melalui surat edaran yang ditentukan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Janji Kasih Rp4 Miliar ke Korban, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan, setelah caleg terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK, tanda terima harus diserahkan ke KPU ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada laman htts://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.
"Caleg terpilih dapan menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 8Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







