Auditor BPK Ungkap Enam Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kuota Haji 2023–2024

AKURAT.CO Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M. Ramadhani, membeberkan enam temuan yang dinilai berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Temuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap kebijakan dan tata kelola kuota haji pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, salah satu persoalan yang disoroti adalah pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi sama besar, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Ramadhani.
Temuan kedua berkaitan dengan penetapan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus. Menurut keterangan auditor, Yaqut telah menentukan porsi kuota tersebut sebelum pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 27 November 2023.
Baca Juga: Wamenhaj Buka Peluang Warga Non-Muslim Terlibat dalam Pelayanan Haji
BPK juga mempersoalkan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Kedua keputusan itu disebut menggunakan tanggal mundur atau backdate, sehingga secara administratif seolah-olah memberikan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
Namun, auditor menyebut kondisi faktual menunjukkan calon jemaah hanya memiliki waktu lima hari untuk melakukan pelunasan.
“Namun, secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” jelasnya.
Temuan berikutnya menyangkut tidak dipublikasikannya kedua keputusan menteri tersebut melalui situs resmi haji Kementerian Agama maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenag. Kondisi itu dinilai membatasi akses masyarakat terhadap informasi mengenai pembagian kuota tambahan.
Auditor juga menyoroti pencantuman alokasi 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurut BPK, kesepakatan tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendukung perubahan proporsi kuota haji khusus melalui KMA Nomor 130 Tahun 2024, meskipun ketentuan yang dirujuk menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Temuan keenam berkaitan dengan keterangan bahwa Yaqut pernah menyampaikan kepada Forum Sathu mengenai penunjukan Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai perwakilannya dalam komunikasi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Baca Juga: Jadwal Perjalanan Haji 2027: Kloter Pertama Terbang 11 April
Dalam perkara ini, Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa. Tiga nama lain yang turut diadili adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Seluruh temuan tersebut merupakan keterangan auditor dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi pembuktian perkara. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penyimpangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 7Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 8Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








