Caleg Terpilih 2024 Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK

AKURAT.CO Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD terpilih 2024 diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, melalui surat edaran yang ditentukan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Janji Kasih Rp4 Miliar ke Korban, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan, setelah caleg terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK, tanda terima harus diserahkan ke KPU ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada laman htts://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.
"Caleg terpilih dapan menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








