Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjaga ketertiban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan tersebut disampaikan KPK menyusul situasi ricuh setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tuntutan terhadap Sudewo tidak disusun secara sembarangan. Menurutnya, tuntutan merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Sudewo Didakwa dalam Tiga Perkara Korupsi
Budi memastikan bahwa Jaksa menyusun tuntutan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diuji di hadapan majelis hakim.
"Kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan," katanya.
Budi menjelaskan, fakta hukum yang muncul selama persidangan menjadi salah satu dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
"Dengan demikian, tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK juga meminta seluruh pihak menyerahkan proses penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta
- 10Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria





