KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan Karen bersalah atas kasus korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah penuntut umum akan banding atau tidak.
"Selanjutnya JPU KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Tessa di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, juga denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang merugikan negara US$ 113 juta.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Menurut hakim perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









