Akurat

Khofifah Indar Parawansa Dijadwalkan Hadir sebagai Saksi Kasus Dana Hibah, Sidang Digelar Kamis

Saeful Anwar | 10 Februari 2026, 12:40 WIB
Khofifah Indar Parawansa Dijadwalkan Hadir sebagai Saksi Kasus Dana Hibah, Sidang Digelar Kamis

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pada Kamis (12/2/2026).

Penjadwalan kembali dilakukan setelah Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada pekan lalu karena ada agenda lain.

"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini, rencana siang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

Majelis Hakim sebelumnya meminta kehadiran Khofifah untuk memperjelas pengelolaan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan unsur eksekutif.

Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Jebloskan 4 Tersangka ke Penjara

"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Almarhum Pak Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim) yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tapi juga ada di eksekutif," jelas Budi.

KPK sebelumnya menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) periode 2019-2022, lantaran ia meninggal dunia.

Kusnadi diketahui sempat menderita sakit sehingga belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Budi, pada Selasa (16/12/2025).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S