Akurat

Sidang Masih Berjalan, Kasus Pertamax Oplosan Jauh Panggang dari Api

Mukodah | 7 Desember 2025, 17:05 WIB
Sidang Masih Berjalan, Kasus Pertamax Oplosan Jauh Panggang dari Api

AKURAT.CO Sidang perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para terdakwanya adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati selaku pihak swasta yang mewakili PT Orbit Terminal Merak. Sedangkan dari PT Pertamina yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi.

Kasus yang merebak pada Februari 2025 ini membuat publik geger dan marah. Bahkan pada saat itu timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat sebagai konsumen BBM Pertamina terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengatakan, perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax yang heboh awal 2025 tersebut seperti jauh panggang dari api.

Baca Juga: Terungkap, Kapal VLGC Dibutuhkan Pertamina untuk Impor LPG

Apalagi selama persidangan tidak terbukti adanya kasus oplosan Pertalite, namun yang muncul malah kasus lainnya.

"Seolah-olah kasus oplosan hilang menguap begitu saja ditelan waktu. Netizen yang gencar membongkar kasus itu justru sekarang diam seribu bahasa. Tak ada lagi analisa dari netizen. Sekarang kasus oplosan sedang dalam tahap peradilan, harusnya netizen heboh dan ikut mengawalnya. Tapi sama sekali tidak ada seperti di awal tahun," ujar Jerry, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Jerry menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sangat getol untuk memberantas para mafia.

Ia mengatakan, ramainya kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax, jelas yang dirugikan adalah Kerry dan para terdakwa lainnya. Selain itu, kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax juga merugikan Pertamina karena membuat citra perusahaan menjadi rusak.

Baca Juga: Penjelasan Direktur JMN Soal Izin Usaha Migas dalam Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

"Padahal, Pertamina lewat VP Corcomm, Fadjar Djoko Santoso, sejak akhir Februari 2025 lalu telah membantah adanya aksi oplosan tersebut," katanya.

Jerry menyebut telah terjadi semacam fitnah massal dalam perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Oleh karena itu jika tidak terbukti adanya kegiatan oplosan oleh Kerry dan terdakwa lainnya dalam persidangan, maka yang patut dipertanyakan adalah siapa pihak yang memainkan isu tersebut. Maka sudah menjadi keharusan pihak berwajib untuk mengusut dan mendalami kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

"Siapa yang memainkan orkestrasi fitnah massal ini? Pihak aparat penegak hukum justru harus membuktikannya dan jangan terjebak pada upaya menghukum pihak yang tidak bersalah," ujar Jerry.

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Padahal Penyewaan Terminal BBM Bermanfaat bagi Pertamina

Apalagi sudah ada perintah dari Presiden Prabowo kepada para aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada. Sebagaimana disampaikan pada sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung 20 Oktober 2025 lalu.

"Artinya yang benar katakan yang benar dan yang salah katakan yang salah. Tegakkan keadilan tanpa ada pretensi politik apapun," kata Jerry.

Sementara itu, proses persidangan sudah berjalan hingga sidang ke tujuh. Sidang kasus korupsi Pertamina ini telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Ario Wicaksono.

Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.

Baca Juga: Pakar Duga Ada Campur Tangan Mafia Migas di Balik Serangan Buzzer ke Pertamina

Dalam kesaksiannya, Aditya Redho menegaskan fasilitas pembiayaan itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar, mulai dari profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan hingga proyeksi arus kas.

Ia menyatakan tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS, termasuk terdakwa Yoki.

Menurut Aditya, pertemuan dengan PIS hanya untuk memperoleh informasi kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal. Ia juga menegaskan Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang sehingga tidak menjadikan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit.

Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham serta kekuatan jaminan.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Direktur PT PINS dalam Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Ario juga memastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan tanpa upaya mencari dukungan pihak luar.

Ia menyebut pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS.

Keterangannya menguatkan bahwa proses kredit merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.

Adapun, Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK