KPK Periksa Mantan Direktur PT PINS dalam Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT PINS Indonesia, Benny Artono (BA), pada Kamis (6/11/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama BA, mantan Direktur PT PINS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Benny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mantan petinggi anak usaha Telkom Group tersebut sudah beberapa kali diperiksa KPK, namun belum diketahui kaitannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar. Namun KPK belum mengumumkan daftar tersangka secara terbuka.
Pada Februari 2025, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Dua dari PT Telkom berinisial DR dan W serta Elvizar dari pihak swasta.
Hingga kini, konstruksi perkara belum dipaparkan secara utuh. KPK menyatakan akan menyampaikan detail peran tersangka setelah adanya upaya paksa penahanan.
Selain Benny, sejumlah saksi telah diperiksa sebelumnya, yakni:
• Direktur Utama PT Telkommetra 2016-2019, Otong Iip.
• GM Procurement PT PINS Indonesia 2017-2018, Revi Guspa.
• Senior Account Manager PT Telkom 2018-2023, Reza Prakasa.
• GM Energy Resource Service PT Telkom 2018-2023, Saleh.
• EGM Information Technology PT Telkom, Sihmirmo Adi.
• Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan.
• External Relation PT AKR Corporindo Tbk, Tri Margono.
• Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019, Dian Rachmawan.
• SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia 2012-2020, Weriza.
• Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









