KPK Periksa Mantan Direktur PT PINS dalam Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT PINS Indonesia, Benny Artono (BA), pada Kamis (6/11/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama BA, mantan Direktur PT PINS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Benny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mantan petinggi anak usaha Telkom Group tersebut sudah beberapa kali diperiksa KPK, namun belum diketahui kaitannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar. Namun KPK belum mengumumkan daftar tersangka secara terbuka.
Pada Februari 2025, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Dua dari PT Telkom berinisial DR dan W serta Elvizar dari pihak swasta.
Hingga kini, konstruksi perkara belum dipaparkan secara utuh. KPK menyatakan akan menyampaikan detail peran tersangka setelah adanya upaya paksa penahanan.
Selain Benny, sejumlah saksi telah diperiksa sebelumnya, yakni:
• Direktur Utama PT Telkommetra 2016-2019, Otong Iip.
• GM Procurement PT PINS Indonesia 2017-2018, Revi Guspa.
• Senior Account Manager PT Telkom 2018-2023, Reza Prakasa.
• GM Energy Resource Service PT Telkom 2018-2023, Saleh.
• EGM Information Technology PT Telkom, Sihmirmo Adi.
• Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan.
• External Relation PT AKR Corporindo Tbk, Tri Margono.
• Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019, Dian Rachmawan.
• SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia 2012-2020, Weriza.
• Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








