Akurat

Dugaan Pemerasan Oleh Jaksa, Dewas KPK Masih Selidiki

Oktaviani | 29 Maret 2024, 22:35 WIB
Dugaan Pemerasan Oleh Jaksa, Dewas KPK Masih Selidiki

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan oknum Jaksa KPK berinisial TI yang memeras seorang saksi hingga Rp3 miliar.
 
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa tersebut juga sedang diperiksa oleh Kedeputian Pencegahan KPK.
 
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
 
Dirinya membenarkan Dewas KPK sebelumnya telah menerima aduan terkait dugaan pemerasaan tersebut.
 
Informasi dugaan pemerasaan itu kemudian diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
 
 
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina. 
 
Sayangnya, Albertina saat ini tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus tersebut. Dewas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
 
"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK," katanya.
 
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang memeriksa rekening bank milik Jaksa KPK berinisial TI. Pengecekan rekening bank itu menyangkut pemeriksaan LHKPN. 
 
"Sedang dilihat rekening banknya," ucap Pahala. 
 
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi setiap laporan atau informasi yang diberikan. Termasuk laporan yang masuk ke Dewas KPK dan diteruskan ke Deputian Penindakan dan Pencegahan. 
 
"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," kata Ali. 
 
 
Ali meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.
 
"Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujar Ali. 
 
Sisi lain, KPK mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
 
"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," kata Ali.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK