Akurat Logo

Dewas KPK: Firli Bahuri Dapat Fasilitas Rumah Kertanegara dari Alex Tirta

Oktaviani | 27 Desember 2023, 15:58 WIB
Dewas KPK: Firli Bahuri Dapat Fasilitas Rumah Kertanegara dari Alex Tirta

AKURAT.CO Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adji, menyebut Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, pernah mendapatkan fasilitas rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan dari Pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
 
Hal tersebut disampaikan Indriyanto Seno Adji saat membacakan fakta dalam persidangan putusan sidang kode etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
 
"Terperiksa sebelum menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 mulal tanggal 1 Februari 2021, sejak bulan Maret 2020, Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di JI. Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmajl," kata Indriyanto Seno Adji.
 
Selain memakai rumah, Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu juga minta dipasangkan internet. "Dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," kata Indriyanto.
 
Dewas KPK menyatakan penggunaan rumah sewa orang lain itu tidak patut dilakukan Firli. Dewas menegaskan, Firli selaku Ketua KPK saat itu sepatutnya menjadi contoh baik dengan tidak meminta maupun, juga tidak menerima apapun dari pihak lain.
 
 
"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," tegas Indriyanto.
 
Kemudian, soal penyewaan rumah tersebut juga seharusnya dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli dinilai telah mengabaikan hal itu dan diyakini melakukan pelanggaran kode etik serta kode perilaku.
 
"Menimbang, bahwa dari uralan pertimbangan tersebut diatas Majells berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipasangkan Internet, Terperiksa sebagal Ketua KPK, telah mengabalkan kewajibannya, menunjukan keteladanan dalam Tindakan dan berperilaku, shingga Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," ucap Indriyanto. 
 
Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK