Dewas KPK: Firli Bahuri Dapat Fasilitas Rumah Kertanegara dari Alex Tirta
Oktaviani | 27 Desember 2023, 15:58 WIB

AKURAT.CO Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adji, menyebut Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, pernah mendapatkan fasilitas rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan dari Pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
Hal tersebut disampaikan Indriyanto Seno Adji saat membacakan fakta dalam persidangan putusan sidang kode etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Terperiksa sebelum menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 mulal tanggal 1 Februari 2021, sejak bulan Maret 2020, Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di JI. Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmajl," kata Indriyanto Seno Adji.
Selain memakai rumah, Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu juga minta dipasangkan internet. "Dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," kata Indriyanto.
Dewas KPK menyatakan penggunaan rumah sewa orang lain itu tidak patut dilakukan Firli. Dewas menegaskan, Firli selaku Ketua KPK saat itu sepatutnya menjadi contoh baik dengan tidak meminta maupun, juga tidak menerima apapun dari pihak lain.
"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," tegas Indriyanto.
Kemudian, soal penyewaan rumah tersebut juga seharusnya dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli dinilai telah mengabaikan hal itu dan diyakini melakukan pelanggaran kode etik serta kode perilaku.
"Menimbang, bahwa dari uralan pertimbangan tersebut diatas Majells berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipasangkan Internet, Terperiksa sebagal Ketua KPK, telah mengabalkan kewajibannya, menunjukan keteladanan dalam Tindakan dan berperilaku, shingga Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," ucap Indriyanto.
Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








