Akurat

KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW

Citra Puspitaningrum | 29 April 2024, 16:23 WIB
KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa yang melibatkan Indonesia Corupption Watch (ICW) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak selaku termohon.

Sengketa nomor 004/III/KIP-PSIP/2024 ini digelar di ruang sidang I KIP Wisma BSG, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Gede Narayana dengan dua anggota antara lain, Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail. "Agenda sidang pemeriksaan awal," kata Ketua Majelis Gede Narayana.
 
 
ICW selaku pemohon mengajukan permohonan informasi, pertama meminta dokumen pengadaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan. 
 
Kedua dokumen anggran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi sirekap dan sebagainya. 
 
"ICW pada pokoknya mengajukan permintaan informasi ke KPU untuk beberapa hal terkait Sikadeka dan Sirekap. Terkait dua sistem ini kami meminta dokumen pengadaannya," kata Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara saat ditemui usai sidang. 
 
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta salinan log aktifitas dari dua website tersebut. Dikatakan Seira, log aktifitas dua website itu dapat digunakan sebagai kunci memeriksa informasi terkait dana kampanye dan rekapitulasi Pemilu serentak 2024.
 
 
"Dua website ini kan sempat bermasalah jadi itu padahal masa-masa kami mendapat data krusial seperti dana kampanye dan rekapitulasi yang sempat kisruh. Maka itu kami beranggapan bawah itu menjadi penting," ujarnya. 
 
Sementara itu, kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, yang diwakili Sujana Donandi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan memberikan semua data yang diminta ICW terkait informasi publik.

Namun, dia memastikan ada beberapa datang yang dikecualikan karena erat hubungannya dengan kekayaan intelektual. 
 
"Terkait dengan kekayaan intelektual tidak bisa kami berikan. Tapi tadi kalau terkait dengan kontrak itu tidak dikecualikan dan untuk log aktifitas dua website bisa kita berikan tentunya sepanjang yang masih bisa kita buka aksesnya," tuturnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.