Akurat

KPU: Sirekap 2024 Lebih Maju Dibanding Saat Pemilu 2019

Citra Puspitaningrum | 22 Februari 2024, 19:15 WIB
KPU: Sirekap 2024 Lebih Maju Dibanding Saat Pemilu 2019

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang diterapkan dalam Pemilu serentak 2024 sebagai kemajuan bila dibanding dengan penyelenggaran pemilu sebelumnya yakni pada tahun 2019.

Diketahui, pada pemilu 2024 tahun ini lima jenis surat suara dapat langsung dilihat semua pihak. Artinya keterbukaan informasi mengenai hasil pungut hitung pemilu 2024 dapat langsung dilihat secara utuh.

Baca Juga: ICW Semprit KPU Soal Transparansi Anggaran Sirekap

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, meskipun terdapat kekeliruan saat Sirekap membaca angka dari foto formulir C hasil plano di TPS tetapi itu tidak dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan seperti yang disangkakan. Sebab, foto asli C hasil plano tetap diunggah ke Sirekap.

"Sirekap adalah aplikasi yang mempublikasikan formulir model C hasil plano dan jika dibandingkan dengan pemilu 2019 hari ini jauh lebih baik. KPU membuka informasi seluas-luasnya mengenai hasil penghitungan suara di TPS," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, foto C hasil plano yang dimasukkan ke dalam Sirekap dapat diakses masyarakat luas dan dapat dijadikan sebagai bukti dalam melakukan pengawasan data digital penghitungan suara Pemilu 2024.

"Justru hari ini kami lebih maju, karena formulir model C hasil plano sebagai sumber data autentik perolehan suara di TPS untuk seluruh peserta pemilu. Kami mempublikasikan dan semua masyarakat Indonesia dapat mengakses," ujarnya.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, KPU Disarankan Investigasi Menyeluruh

Pihaknya tidak akan menghentikan penayangan data penghitungan suara di Sirekap karena penayangan data ini merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hasil akhir Pilpres tetap ditentukan lewat penghitungan suara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.