KPU Digugat Gegara Status Cawapres Gibran, Hasyim Cuek

AKURAT.CO Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah memenuhi syarat menjadi cawapres. Hasyim cuek saja menyikapi adanya gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus, buntut KPU menetapkan status cawapres Gibran sah.
Menurut Hasyim, tanpa merevisi PKPU, putusan MK sudah jelas membolehkan Gibran maju berkontestasi sekalipun belum berusia 40 tahun. Sebab MK menambah norma mereka yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju sekalipun belum 40 tahun.
"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan, bagaimana dalam amar putusan MK tersebut. Bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," kata Hasyim, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sebut PKPU Pencalonan Capres-cawapres Sedang Direvisi
KPU digugat seorang warga bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait status cawapres Gibran.
Hasyim menyebut, KPU menyusun aturan mengikuti aturan perundang-undangan. Sekalipun PKPU belum direvisi, aturan perundang-undangan tetap berlaku.
Baca Juga: Tanpa Revisi PKPU, Majunya Gibran Rawan Sengketa
KPU, lanjut Hasyim, mengupayakan revisi PKPU. Namun sejauh ini masih menunggu persetujuan DPR yang sedang reses.
"Peraturan KPU turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









