Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029? Ini Jadwal dan Aturannya

AKURAT.CO Pelantikan presiden dan wakil presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan diadakan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden 2024 setelah mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mereka memperoleh 96.214.691 suara sah, yang setara dengan sekitar 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.
Baca Juga: Intip Hotel CasaSur Palermo di Argentina, Lokasi Tewasnya Eks One Direction Liam Payne
Sehubungan dengan itu, berikut jadwal dan aturan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pelantikan Prabowo sebagai Presiden RI akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional.
Arus lalu lintas akan dialihkan oleh pihak kepolisian jika terjadi kemacetan di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029
Ketentuan mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Aturannya meliputi:
- Pasangan calon terpilih dilantik sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.
- Jika calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon presiden terpilih tetap dilantik sebagai presiden.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 58-59: Menyusuri Nilai dalam Cerita Hikayat
- Jika calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden terpilih dilantik sebagai presiden.
- Apabila baik calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, MPR RI akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap mencakup kondisi seperti meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








