Akurat Logo

Tanpa Revisi PKPU, Majunya Gibran Rawan Sengketa

Citra Puspitaningrum | 24 Oktober 2023, 16:32 WIB
Tanpa Revisi PKPU, Majunya Gibran Rawan Sengketa

AKURAT.CO KPU diminta untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 19/2023 tentang pencalonan presiden-wapres, menyusul putusan MK. Tanpa merevisi PKPU, majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres rawan sengketa.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah KPU yang hanya menerbitkan nota dinas tanpa merevisi PKPU tak memiliki landasan hukum yang kuat. Atas dasar ini dirinya meminta KPU tak menganggap remeh adminsitrasi hukum, dan segera merevisi PKPU.

"Masyarakat bisa bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi, karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat," kata Ray, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: KPU Target Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Rampung Sebelum Pendaftaran

Menurutnya, PKPU tidak mengatur dasar hukum terkait aturan kepala daerah yang dibawah umur 40 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Maka putusan MK yang memberi peluang untuk kepala daerah maju, harus dituangkan dalam PKPU hasil revisi.

"Dasarnya karena belum ada di PKPU bahwa orang di bawah 40 tahun yang sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh menjadi cawapres," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar Ke KPU Besok Pagi

Lebih lanjut, Ray menuturkan, apabila PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden digugat maka berdampak pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya ikut terdampak karena harus menunggu sengketa tersebut.

"Itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk persyaratan capres-cawapres itu tidak cukup berdasarkan surat edaran. Minimal harus ada di PKPU," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.