Akurat

KPU Raih Predikat Lembaga Nonstruktural Terinformatif dengan Nilai 97,84

Citra Puspitaningrum | 16 Desember 2025, 09:25 WIB
KPU Raih Predikat Lembaga Nonstruktural Terinformatif dengan Nilai 97,84

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) meraih predikat sebagai lembaga nonstruktural terinformatif pada 2025 setelah memperoleh nilai hampir sempurna, yakni 97,84.

Penilaian itu diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Penghargaan diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025) kemarin.

Dengan capaian itu, KPU menempati posisi pertama sebagai badan publik terinformatif di kategori lembaga nonstruktural.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Jakarta Naik di Semester II-2025, KPU Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Kawal Data

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Dia menyebut bahwa keberhasilan KPU dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

"KPU bersyukur atas capaian ini dan berharap bisa mempertahankannya," katanya, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Afif menambahkan, KPU berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

"KPU senantiasa terbuka melayani," ujarnya.

Dalam daftar lembaga nonstruktural terinformatif 2025, KPU unggul atas sejumlah lembaga lain, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (97,70), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (97,07), BP Batam (96,90) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (96,23).

Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru

Lembaga lain yang masuk peringkat antara lain KPI, KPK, PPATK, Bawaslu, Lembaga Sensor Film dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Capaian tersebut menegaskan peran KPU sebagai badan publik yang konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.