Tanpa Revisi PKPU, Majunya Gibran Rawan Sengketa

AKURAT.CO KPU diminta untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 19/2023 tentang pencalonan presiden-wapres, menyusul putusan MK. Tanpa merevisi PKPU, majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres rawan sengketa.
Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah KPU yang hanya menerbitkan nota dinas tanpa merevisi PKPU tak memiliki landasan hukum yang kuat. Atas dasar ini dirinya meminta KPU tak menganggap remeh adminsitrasi hukum, dan segera merevisi PKPU.
"Masyarakat bisa bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi, karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat," kata Ray, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: KPU Target Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Rampung Sebelum Pendaftaran
Menurutnya, PKPU tidak mengatur dasar hukum terkait aturan kepala daerah yang dibawah umur 40 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Maka putusan MK yang memberi peluang untuk kepala daerah maju, harus dituangkan dalam PKPU hasil revisi.
"Dasarnya karena belum ada di PKPU bahwa orang di bawah 40 tahun yang sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh menjadi cawapres," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar Ke KPU Besok Pagi
Lebih lanjut, Ray menuturkan, apabila PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden digugat maka berdampak pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya ikut terdampak karena harus menunggu sengketa tersebut.
"Itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk persyaratan capres-cawapres itu tidak cukup berdasarkan surat edaran. Minimal harus ada di PKPU," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







