Akurat

Hasyim Asy'ari Dipecat, Bawaslu Pelototi Putusan DKPP

Citra Puspitaningrum | 5 Juli 2024, 21:33 WIB
Hasyim Asy'ari Dipecat, Bawaslu Pelototi Putusan DKPP
 
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal melakukan pengawasan ketat terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya. 
 
Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan, sebagaimana amanat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 
 
"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK termasuk putusan para hakim," kata Puadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024). 
 
 
Terkait isi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU RI, pihaknya tidak bisa mengomentari. Sebab, lanjut dia, Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk mengawasi jalannya putusan tersebut. 
 
"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," tegasnya. 
 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu berharap putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim Asy'ari tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024 yang kini sedang berjalan. 
 
"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.