Akurat

Dalam Konteks Indonesia, Bagaimana Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Tingkat Kerusakan Lingkungan dan Implementasi Hukum Lingkungan?

Rahman Sugidiyanto | 19 April 2025, 16:15 WIB
Dalam Konteks Indonesia, Bagaimana Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Tingkat Kerusakan Lingkungan dan Implementasi Hukum Lingkungan?

AKURAT.CO Dalam Konteks Indonesia, Bagaimana Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Tingkat Kerusakan Lingkungan dan Implementasi Hukum Lingkungan?

Otonomi daerah di Indonesia yang diperkuat sejak era reformasi bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, pelaksanaan otonomi daerah ini ternyata membawa dampak yang kompleks terhadap kondisi lingkungan dan penerapan hukum lingkungan di tingkat lokal.

Artikel ini mengulas bagaimana otonomi daerah memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan dan implementasi hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan kajian akademis dan kebijakan nasional.

Baca Juga: Jelaskan Kendala-kendala yang Dihadapi Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Otonomi Daerah!

Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Kerusakan Lingkungan

Setelah diberlakukannya otonomi daerah, terjadi percepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang signifikan.

Kebijakan otonomi yang tidak diimbangi dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan menyebabkan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Hal ini berkontribusi pada bencana alam yang hampir tidak pernah berhenti, seperti deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan.

Perluasan otonomi yang membuka peluang pembentukan daerah otonom baru juga memicu persaingan antar daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam demi pertumbuhan ekonomi, sehingga seringkali mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan sumber daya manusia, keuangan, dan peralatan di tingkat daerah untuk mengelola lingkungan secara optimal.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Web Apps dalam Konteks Aplikasi Perkantoran? Inilah Penjelasan yang Akurat

Implementasi Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah

Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan, tanggung jawab penuh seringkali masih berada di tangan pemerintah pusat, sehingga membatasi efektivitas pengelolaan lingkungan di daerah.

Contohnya, proyek besar seperti pembangunan kereta cepat di Purwakarta menunjukkan regulasi yang kurang spesifik dan koordinasi yang minim antara pusat dan daerah dalam menangani dampak lingkungan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan setempat.

Paradoksnya, pengelolaan lingkungan di era otonomi daerah lebih menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya alam dibandingkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Ingin Indonesia seperti Uzbekistan, Erick Thohir Bakal Gerak Cepat Cari Dirtek PSSI

Kebijakan dan hukum otonomi daerah belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum lingkungan yang ketat, sehingga kerusakan dan pencemaran lingkungan cenderung meningkat.

Upaya dan Tantangan dalam Pengelolaan Lingkungan Berbasis Otonomi Daerah

Beberapa daerah mulai mengembangkan konsep ekonomi hijau sebagai upaya mengatasi kerusakan lingkungan, seperti Provinsi Riau, Kabupaten Siak, dan Pelalawan yang menerapkan green economic recovery.

Program-program seperti BioCarbon Initiative for Sustainable Forest Landscape di Jambi juga menjadi contoh partisipasi daerah dalam pengurangan emisi karbon dan pelibatan masyarakat lokal.

Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal pengawasan izin konsesi dan eksploitasi sumber daya alam yang rentan disalahgunakan oleh elite daerah atau kepentingan pusat.

Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat untuk mengawasi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

 

Otonomi daerah di Indonesia memberikan peluang sekaligus tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sisi positifnya, daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan lingkungan sesuai karakteristik lokal.

Namun, tanpa integrasi prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan penguatan implementasi hukum lingkungan, otonomi daerah justru berkontribusi pada peningkatan kerusakan lingkungan.

Untuk itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan aktif masyarakat guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan efektif di era otonomi daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.