FKBI Siap Dampingi Korban Calon Jemaah Haji Furoda ke Pengadilan

SETIAP musim haji tiba selalu diwarnai oleh kisah pilu yang dialami oleh calon jemaah haji, baik saat pemberangkatan, selama di Makkah/Madinah atau pascapemberangkatan.
Kali ini yang menjadi korban massal adalah calon jemaah haji furoda, yang telah membayar ratusan juta, namun gagal berangkat, tersebab Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.
Fenomena haji furoda setiap tahun selalu terjadi, namun kali ini korbannya tampak eskalatif.
Kami menengarai, masifnya korban haji furoda muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI, yang menjualbelikan slot haji furodah.
FKBI menengarai pemerintah abai terhadap perlindungan calon jemaah haji furoda, tidak ada langkah mitigasinya, agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak haji furoda.
Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Terkait masifnya korban calon jemaah haji furoda, FKBI menegaskan dan mendesak, agar:
1. Untuk tahun haji berikutnya, praktik haji furoda sebaiknya dihentikan saja karena terbukti banyak mudharatnya dan selalu menelan korban yang tidak sedikit;
2. Pemerintah dan masyarakat sebaiknya memfokuskan pada kebijakan haji khusus, yang regulasinya lebih jelas dan lebih memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah, yang setiap tahun kuotanya mencapai 8 (delapan) persen dari total kuota haji reguler;
3. Tetapi ironisnya pelaksanaan haji khusus kurang mendapatkan perhatian yang lebih intensif dari pemerintah, terbukti standar pelayanannya sepenuhnya dihandle oleh travel haji khusus tersebut;
4. Atas masifnya korban calon jemaah haji furoda tersebut, FKBI siap mendampingi calon jemaah haji furoda, bahkan hingga ke langkah hukum ke pengadilan (litigasi). Bagaimanapun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut. Dalam hal ini calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wan prestasi, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen dan lalai dalam pengawasan untuk pemerintah.
Calon korban haji furoda juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapaan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP;
5. Pemerintah pun perlu memberikan sanksi, baik sanksi denda dan atau sanksi administratif, pada travel haji yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji furoda tersebut. Bahkan pemerintah pun perlu dimintai pertanggungjawaban atas lalainya dalam pengawasan dan tidak adanya mitigasi risiko yang dilakukan;
6. Perlindungan dan pengembalian hak-hak normatif calon jemaah haji furoda yang telah menjadi korban, adalah sangat penting, dengan full refund, tanpa pungutan tambahan apapun. Bahkan biro travel juga perlu memberikan ganti rugi immateriil terhadap calon jemaah haji furodah tersebut;
7. Dan ke depannya, masyarakat jangan tergiur oleh tawaran jemaah haji furoda dan lebih memilih haji khusus saja. Dan masyarakat yang sudah berhaji sekali (lebih), jangan lagi ingin berhaji kembali, baik untuk level furoda, haji khusus atau haji reguler. Sebab bagaimanapun, fenomena haji furoda dan haji khusus, lebih karena dipicu lamanya antrean keberangkatan haji;
8. Tim lawyer FKBI telah siap mendampingi konsumen untuk melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Tim hukum FKBI yaitu Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A; dan Farida Hanum;
9. Akses pengaduan bisa dihubungi lewat email pengaduan@konsumenindonesia.org dan Info@konsumenindonesia.org. Untuk kontak seluler yang bisa dihubungi adalah 08161953213 atas nama Saudara Aryo;
Demikian pandangan dan kesiapan FKBI dalam mendampingi konsumen sebagai calon jemaah kasus haji furoda.
Tulus Abadi
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








