Akurat

Penjatuhan Hukuman Mati Menurut KUHP Baru

Eko Krisyanto | 14 Mei 2025, 16:02 WIB
Penjatuhan Hukuman Mati Menurut KUHP Baru

PARA pembentuk undang-undang telah mengesahkan KUHP yang baru yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka sejak KUHP baru ini diberlakukan secara efektif pada bulan Januari 2026 mendatang, sejak itu pula para penegak hukum harus meninggalkan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Salah satu hal yang menarik pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu terdapat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati. Pasal 100 KUHP yang baru mengatur bahwa penjatuhan pidana mati bagi Terdakwa ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun.

Hal ini berbeda dengan ketentuan penjatuhan pidana mati dalam KUHP lama yang oleh hakim tanpa masa percobaan.

Hakim tentu sangat selektif dan berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang Terdakwa (kasuistik). Buktinya dari berbagai putusan yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang di dalam dakwaan pasalnya mengandung ancaman hukuman mati kebanyakan hakim tidak menjatuhkan hukuman mati melainkan lebih memilih penjatuhan pidana penjara seumur hidup, 20 tahun atau di bawahnya.

Tindak pidana yang biasanya diancam dengan hukuman mati yaitu pembunuhan yang disertai perencanaan terlebih dahulu, peredaran gelap narkotika atau kegiatan produksi nakotika dengan berat barang bukti cukup besar, terorisme atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Dalam banyak kasus, pidana mati tersebut tidak dijatuhkan oleh majelis hakim dengan berbagai macam pertimbangan hukum walaupun di persidangan Terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidananya. Pertimbangan hukum dalam putusan adalah cermin dari pikiran dan paradigma hakim yang mengadili perkara.

Boleh jadi hakim berpandangan bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, Terdakwa mempunyai alasan yang meringankan. Atau bisa saja dalam perkara dimaksud terdakwa dinilai tidak memiliki alasan yang meringankan, tetapi karena hakim yang mengadili perkara menganut paham anti hukuman mati maka seberat apapun kesalahan dan sesadis apapun perbuatan Terdakwa, maka baginya hukuman mati tetap "haram" untuk dijatuhkan.

Penjatuhan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana aturan UU KUHP baru secara tidak langsung telah membuka ruang baru untuk memperbesar peluang para pelaku tindak kejahatan extraordinary untuk lolos dari jerat maut hukuman yang akan diputus hakim. Sebab dalam benaknya jikapun harus dijatuhi hukuman mati, toh dirinya masih memiliki kesempatan waktu 10 tahun untuk tidak berbuat aneh-aneh selama di penjara dengan harapan akan diturunkan hukumannya menjadi seumur hidup.

Kemudian muncul pertanyaan mengenai masa percobaan hukuman mati yang ditentukan dalam waktu 10 tahun, mengapa tidak 11 tahun, 12 tahun atau 15 tahun. Tentu hal tersebut patut saja dipertanyakan, namun semua mafhum itu sudah menjadi kebijakan politik pemidanaan dari para pembentuk undang-undang.

Tak dipungkiri bahwa di kalangan aktivis HAM hukuman mati masih menjadi bahan penolakan. Pro dan kontra mengenai hukuman mati terus bergulir di tengah-tengah masyarakat. Namun, di tengah pertumbuhan demokrasi dewasa ini, dukungan terhadap perlunya penerapan hukuman mati di Indonesia masih tergolong tinggi.

Tirto.id, pada tahun 2021, merilis hasil survei yang dilakukan oleh The Death Penalty Project bekerja sama dengan LBH Masyarakat, Universitas Indonesia terhadap 1.515 responden. Hasilnya bahwa 69 persen responden mendukung hukuman mati.

Profesor Eddy Hiariej mengungkapkan dalam sebuah diskusi publik bahwa menurut hasil survei 80 persen responden setuju hukuman mati.

Pertanyaan berikutnya, apakah cukup adil bagi korban dan keluarga korban jika penjatuhan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana ini ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun? Dalam kasus pembunuhan berencana misalnya, tentu hal ini dapat saja memantik kepiluan yang luar biasa bagi keluarga korban ketika sanak saudaranya dibunuh dengan cara yang sadis.

Bagi para pembentuk undang-undang dan akademisi diskursus ini berkembang kepada penalaran hukum yang mengarah pada perdebatan antara teori pembalasan dengan teori keadilan distributif ataupun atributif. Namun tetap aja ketentuan yang baru ini memunculkan anggapan bahwa negara melalui para pembentuk undang-undang menghendaki penghapusan hukuman mati.

Polemik Masa Percobaan

Bagaimana mungkin masa percobaan mampu terlaksana secara efektif dan objektif di dalam penjara. Sebab, masa percobaan sesungguhnya hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila seseorang terpidana berada di luar lembaga pemasyarakatan karena di sana dia akan menampakkan sikap aslinya dalam interaksi sosial kehidupan bermasyarakat.

Hal ini berbeda jika Terpidana menjalani percobaan di dalam lapas, di sana dia berada dalam pengawasan petugas yang tentu akan berusaha sebisa mungkin agar masa percobaan tersebut dijalani dengan baik. Bahkan bila perlu dengan memanfaatkan oknum petugas yang mungkin bisa "dikondisikan" agar dirinya mendapat catatan baik.

Namun dengan adanya pasal 100 KUHP baru tersebut, keputusan akhir mengenai penjatuhan hukuman mati tetap akan bermuara di tangan hakim. Hakim dituntut untuk bersikap fair dalam mengadili perkara apalagi menyangkut kejahatan serius (extraordinary) tidak hanya terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana melainkan juga terhadap korban.

Terbitnya undang-undang baru ini memang lebih bernuansa "judicial pardon" namun hendaknya tidak mengabaikan kepentingan dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya, terlebih perasaan keadilan masyarakat secara luas.

Apalagi tuntutan agar hakim berlaku adil telah disokong oleh pasal 53 KUHP yang baru, bahwasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan.

Artinya dalam konteks hukuman mati, penjatuhan hukuman yang mengutamanakan keadilan tersebut bisa saja dengan tanpa masa percobaan asalkan disetai dengan pertimbangan hukum yang matang.

Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menganugerahkan sikap kebijaksanaan dan keberanian kepada para "wakil-Nya" di muka bumi ini.

Dedy Agung Prasetyo
Hakim pada Pengadilan Negeri Pulau Punjung

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK