Bawaslu Wajib Awasi Potensi Politik Uang dan Hoaks di Masa Tenang Pilkada

AKURAT.CO Bawaslu diminta peningkatkan pengawasan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
"Biasanya di masa tenang kerap terjadi politik uang atau pun hoaks pemilu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Bawaslu juga didorong ikut membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik selama masa tenang.
"Yang tidak kalah penting adalah memastikan alat peraga kampanye juga segera dicopot," ujar Khoirunnisa.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Diminta Tindaklanjuti Dugaan Dana Kampanye dari Judi Online
Tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang pada 24-26 November.
Setelah itu, masyarakat akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Sebelumnya, Bawaslu menyebut ada dua potensi pelanggaran di masa tenang pilkada.
Pertama, melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung atau lewat media.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pilkada 2024, Selesaikan dengan Musyawarah
Kedua, melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada calon pemilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









