Akurat

DPR Diminta Bertindak Tegas Atas Kasus Jet Privat KPU, Harus Ada Sanksi Politik

Paskalis Rubedanto | 27 Oktober 2025, 10:14 WIB
DPR Diminta Bertindak Tegas Atas Kasus Jet Privat KPU, Harus Ada Sanksi Politik

 

AKURAT.CO Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU dalam kasus penggunaan jet pribadi bernilai lebih Rp90 miliar sebagai bentuk pelanggaran etik dinilai terlalu ringan, selain juga tidak mencerminkan tanggung jawab moral lembaga penyelenggara pemilu.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, menyebut sanksi peringatan keras dari DKPP tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran yang telah terbukti dan diakui oleh para pihak dalam sidang etik.

"Fakta-fakta yang muncul di sidang DKPP telah terbukti dan diakui oleh para pihak. Karena itu, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Komisi II DPR Panggil KPU Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi di Luar Tugas Pemilu 2024

Jeirry melihat keputusan DKPP kali ini tampak janggal dan tidak proporsional bila dibandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya, di mana pelanggaran etik yang lebih ringan justru berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian komisioner.

"Keputusan tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa DKPP tidak lagi berdiri tegak sebagai penjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melainkan telah bergeser menjadi lembaga yang kompromistis dan berpotensi dipengaruhi kepentingan politik," ujarnya.

Menurut Jeirry, sikap lunak DKPP telah mencederai peran strategis lembaga tersebut sebagai benteng moral demokrasi elektoral Indonesia.

Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100

Karena itu, dia mendesak Komisi II DPR agar tidak hanya berhenti pada pemanggilan atau klarifikasi terhadap KPU tetapi menggunakan instrumen sanksi politik yang dimiliki.

"Langkah Komisi II DPR memanggil komisioner KPU patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi," katanya.

Langkah konkret yang bisa dilakukan DPR antara lain merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU, menunda pembahasan anggaran KPU sampai ada perbaikan transparansi serta membentuk panitia khusus untuk menyelidiki penggunaan anggaran dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

"Komisi II juga perlu memanggil DKPP, bukan hanya KPU, untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan etik yang melatarbelakangi putusan ringan tersebut," ujarnya.

Jeirry menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan sudah mencoreng kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Ia memperingatkan bila DPR hanya berhenti pada pemanggilan tanpa tindakan tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap integritas lembaga-lembaga pemilu.

Baca Juga: Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Dirahasiakan, Publik Desak KPU Jelaskan Motif Awal

"Kasus ini bukan hanya pelanggaran individu tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Bila DPR hanya berhenti pada pemanggilan tanpa tindakan tegas, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap seluruh arsitektur kelembagaan pemilu," jelasnya.

Jeirry menekankan pentingnya momentum ini sebagai ujian bagi DPR dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.

"Komisi II DPR harus mengambil langkah tegas, terbuka dan konsisten agar kasus ini menjadi momentum pemulihan integritas lembaga penyelenggara pemilu," katanya.

Baca Juga: KPU Minta Tambahan Pagu Anggaran 2026 hingga Rp986 Miliar

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas pada Pemilu 2024 lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, merespons sanksi teguran keras DKPP kepada ketua dan empat komisioner KPU.

"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut," ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

Dede Yusuf menyebut setiap penggunaan dana yang berasal dari APBN harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, Komisi II berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

"Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukkan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.