Akurat

Serikat Pekerja PT Sritex Ngadu ke DPR, Tuntut Hak Pesangon dan THR

Paskalis Rubedanto | 4 Maret 2025, 22:11 WIB
Serikat Pekerja PT Sritex Ngadu ke DPR, Tuntut Hak Pesangon dan THR

AKURAT.CO Perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex mendatangi Komisi IX DPR untuk menuntut hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mengatakan, pihaknya menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group.

Pihaknya juga meminta hak-hak seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan.

"Kami memastikan ingin di-back up. Tentunya kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa yang lain yang belum diberikan pascadiputuskannya PHK oleh kurator," jelas Slamet kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/3/2025).

Slamet juga mengeklaim bahwa PT Sritex tidak memberikan one month notice atau pemberitahuan tertulis kepada para pekerja.

Baca Juga: Mantan Karyawan PT Sritex Berpeluang Bekerja Kembali, Investor Siap Masuk

"Enggak ada, jadi secara tiba-tiba. Mungkin kami menganggap karena selama ini kan Sritex pascadiputus pailit kan tetap beroperasional. Pemerintah meminta agar jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan tetap beroperasional," tuturnya.

Menurut Slamet, PT Sritex tetap beroperasi sejak diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.

Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit oleh PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali.

Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung untuk pembatalan putusan pailit namun kasasinya ditolak.

"Maka sebetulnya kami masih beroperasional sejak diputus pailit itu. Namun, tiba-tiba tanggal 26 kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami," kata Slamet.

Baca Juga: Kurator Sritex Jamin Penuhi Hak Pekerja, Menaker Siap Kawal

Slamet menyebut bahwa ribuan pekerja Sritex tetap menghargai keputusan tersebut, namun tetap meminta hak-hak mereka untuk segera dipenuhi.

"Tentunya ini sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum. Ya cuma kami tentunya harus segera diberikan, itu yang kami tuntutkan dan ini yang kami sampaikan ke Komisi IX," pungkasnya.

Sebelumnya, ribu karyawan mengalami PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/2025).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan sering kali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan sering kali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12 ribu karyawan PT Sritex," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas, Jamin Pekerja PT Sritex Bisa Kerja Kembali Usai Kena PHK

Nihaya menilai keputusan PHK saat bulan Ramadan dan sebelum Idulfitri dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR. Kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.