KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema pemilu nasional dan lokal menjadi terpisah.
Namun di balik kesiapan itu, Afif mendorong adanya reformasi mendasar pada sisi kelembagaan, terutama dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Ia menilai, seleksi harus dilakukan serentak untuk memastikan konsistensi dan stabilitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
“Putusan MK ini harus dimaknai sebagai momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem pemilu kita. Jangan hanya bicara teknis pelaksanaan, tapi juga pembenahan struktur dan SDM penyelenggara,” kata Afif, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Afif, meski sejumlah pihak mengkhawatirkan dampak besar dari pemisahan pemilu nasional dan lokal, KPU menyikapinya dengan tenang.
Ia menyebut KPU sudah melalui dua pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia, yakni 2019 dan 2024.
“Bagi kami, ini bukan hal yang mengagetkan. Pemilu 2019 dan 2024 sudah sangat kompleks, dan kami berhasil melaluinya. Jadi, pemisahan pemilu ini justru bisa menjadi titik perbaikan, bukan beban baru,” tegasnya.
Afif juga menilai bahwa desain pemilu yang lebih sederhana dan terpisah bisa memberi ruang kepada pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihannya serta memungkinkan penyelenggara bekerja lebih efektif.
Salah satu isu yang disorot Afif adalah proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang selama ini kerap dilakukan secara tidak serentak.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, pergantian penyelenggara masih terjadi sehari sebelum hari pemungutan suara.
“Ini sangat mengganggu konsistensi dan kesiapan teknis di lapangan. Bayangkan, sehari sebelum pemilu masih ada pergantian anggota penyelenggara. Harusnya ini tidak boleh terjadi,” ungkap Afif.
Karena itu, KPU mengusulkan agar proses rekrutmen penyelenggara pemilu di semua level dilakukan dalam satu waktu, dengan sistem seleksi yang lebih transparan dan terstandarisasi.
“Seleksi serentak akan memberikan kepastian dan kekuatan penuh kepada para penyelenggara untuk bekerja optimal sejak awal tahapan hingga akhir,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Afif kembali mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga: Bonus Demografi Harus Dioptimalkan Lewat Lapangan Kerja dan Penanganan Stunting
Putusan MK, menurutnya, menjadi langkah awal menuju sistem pemilu yang lebih sehat, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kita harus belajar dari pemilu sebelumnya, dan memastikan ke depan lebih baik. Demokrasi yang kuat hanya bisa tumbuh dari pemilu yang tertata, tidak tergesa, dan ditopang oleh penyelenggara yang siap,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








