Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok
Pertanyaan tersebut langsung disambut tepuk tangan dan riuh peserta rapat yang menyatakan setuju. Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya.
"Setuju!" jawab peserta rapat yang disambut tepuk tangan.
Setelah mendapat persetujuan, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah. Dalam pembahasannya, Panja menyelesaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Baca Juga: Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Secara substansi, RUU ini mengatur pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, kelembagaan, penentuan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik reforma agraria dan dilengkapi Dewan Pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









