Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Baleg mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
"Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Peserta rapat menyatakan setuju dan persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu. Dengan disetujuinya hasil pembahasan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan masuk pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
embicaraan tingkat II RUU tersebut dijadwalkan berlangsung besok, Selasa (22/9/2026). Sebelum menutup rapat, Dasco juga meminta persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan agenda penandatanganan draf RUU bersama wakil pemerintah setelah rapat resmi ditutup.
"Agenda selanjutnya adalah penandatanganan draf RUU. Namun kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat terlebih dahulu, dan setelah itu penandatanganan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama wakil pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini dapat diselesaikan. Apakah dapat disetujui?" ujarnya.
Peserta rapat kembali menyatakan persetujuan. Dasco kemudian menutup rapat kerja Baleg yang membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria. Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai dibahas, Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Baca Juga: RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal
Adapun 14 bab tersebut meliputi Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas dan Tujuan, Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria, Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, Bab 5 Dewan Pengawas, serta Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria.
Selanjutnya, Bab 7 mengatur Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria. Bab 8 mengatur Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah, sedangkan Bab 9 mengatur Partisipasi Masyarakat.
Bab 10 mengatur Pelaporan, Bab 11 Pendanaan, Bab 12 Ketentuan Pidana, Bab 13 Ketentuan Peralihan, dan Bab 14 Ketentuan Penutup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
- 10Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang









