RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal

AKURAT.CO Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menyepakati hasil pembahasan setelah bekerja intensif selama lima hari.
RUU tersebut kini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan, panja dibentuk Badan Legislasi DPR pada 16 September 2026. Pembahasan kemudian dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 596.
Rinciannya terdiri atas 164 DIM tetap, 54 DIM perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Baca Juga: Dasco Pimpin Panja RUU Reforma Agraria, Pembahasan Masuk Tahap Tingkat Satu
Iman, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, mengatakan, komposisi DIM tersebut menunjukkan pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR. Yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ujarnya, dalam Rapat Kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Iman, pembahasan RUU dilakukan secara intensif. Dengan tetap menerapkan prinsip transparansi dan membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Perdebatan yang berlangsung di panja menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan reforma agraria.
Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









