Akurat

Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara

Ahada Ramadhana | 5 Mei 2025, 19:02 WIB
Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan, substansi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus difokuskan pada perampasan aset terhadap individu atau badan hukum yang melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara.

"Yang paling penting adalah publik harus paham bahwa RUU Perampasan Aset ini muatan materinya harus benar-benar mengatur bahwa perampasan aset dilakukan sebagai akibat dari kerugian negara atau kerugian umum," kata Bob Hasan usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR-MPR RI, Senin (5/5/2025).

Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Jangka Menengah, yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Sudah masuk, masuk dalam prioritas jangka menengah yang diusulkan pemerintah," ujarnya.

Menurut Bob Hasan, kehadiran RUU ini bertujuan untuk melengkapi sanksi terhadap tindak pidana korupsi, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: RI dan Jepang Tandatangani Perjanjian Perkembangan PLTP Muara Laboh

Ia menekankan, kejelasan hukum yang dihadirkan melalui regulasi ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan pembangunan nasional.

"Kalau tidak ada kepastian hukum atau penegakan hukum, atau negara hukum ini tidak berjalan, bisa menjadi penghambat pembangunan nasional," tegasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak terjebak dalam perdebatan seputar judul, tetapi harus berfokus pada substansi dan tujuan regulasi.

"Memang judul 'Perampasan Aset' terdengar mengerikan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang perlu ditakutkan jika isi atau muatan materinya memang untuk tujuan yang benar," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.

"Kami menunggu. Walaupun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun tetap perlu ada penugasan resmi. Saat ini kami sedang menyusun naskah akademik dan draft RUU-nya," kata Sturman.

Ia juga optimistis bahwa pembahasan RUU ini akan dilaksanakan pada tahun 2025, mengingat adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: World Safety Day 2025, IWIP Teguhkan Komitmen Budaya Keselamatan Kerja

“Saya kira tahun ini, karena sudah ada arahan jelas dari Bapak Presiden. Jadi itu harus kita ejawantahkan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.