RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Dia menegaskan, pihaknya melalui Badan Legislasi (Baleg) masih terus menerima masukan sejak masa sidang sebelumnya.
"Itu kan masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Dia menegaskan, DPR ingin memastikan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan RUU tersebut. Hal itu penting dilakukan, agar substansi RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada.
"Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mulai dibahas pada 2025. Meski begitu, proses penyusunan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa dan publik perlu mengetahui secara detail isi dari RUU tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP
"Jadi jangan salah paham ya, jadi perampasan aset itu, kita prioritas tahun 2025, itu kita mulai pembahasan. Nah terpenting sekarang ini publik harus tahu isinya, itu yang saya sampaikan minggu kemarin ya," ujar Bob Hasan usai rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Bob, salah satu aspek yang menjadi perhatian Baleg adalah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan. Selama ini, publik disebutnya hanya mengetahui judul dari RUU Perampasan Aset, padahal substansi pasal-pasalnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan aturan lain.
"Nanti akan semakin terang dan jelas, dan kita tidak boleh tergesa-gesa juga dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal boleh, 1-2 hari, 3 hari enggak ada pasal, 1-2 pasal. Tapi kalau berbagai undang-undang segala macam kan ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







