RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP

AKURAT.CO RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam proses.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, dalam revisi KUHAP, DPR masih menampung partisipasi publik untuk memberikan masukan-masukan yang strategis.
Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan Prolegnas 2025, Ada RUU Perampasan Aset
"Jadi, kita akan bahas itu setelah selesai KUHAP. Kita ini sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting," jelas Dasco.
Dia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh sampai bertabrakan dengan undang-undang lainnya.
"Kan draf yang ada itu harus update, kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor dan terakhir KUHAP. Dan itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor, itu juga sebagian sudah diatur di situ. Sehingga itu tidak boleh bertabrakan satu dengan yang lain," terang Dasco.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025, Baleg DPR Dorong Keterlibatan Masyarakat
Untuk itu, parlemen melalui Badan Keahlian DPR tengah mempersiapkan draf RUU dengan menyinkronisasi untuk menjadi undang-undang yang kuat.
"Sehingga inilah yang kemudian lagi dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian supaya itu menjadi satu undang-undang yang kuat," ujar Dasco.
Dia memastikan bahwa jangan sampai nantinya undang-undang tentang perampasan aset bertabrakan dan menjadi celah di kemudian hari.
Baca Juga: Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan
"Kalau nanti ada bertabrakan (RUU Perampasan Aset) satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," demikian Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









