Harta Kekayaan Fitri Agust Karo-karo, Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi Bansos Banjir Sumatera Senilai Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO Nama Fitri Agust Karo-karo mendadak menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Samosir menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana banjir bandang. Di tengah kasus yang menyeret dana negara lebih dari Rp1,5 miliar, publik justru dibuat penasaran dengan satu hal lain: seberapa besar harta kekayaan pejabat Dinas Sosial Kabupaten Samosir ini?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, total kekayaan Fitri Agust tercatat relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. Fakta ini pun memicu diskusi luas di media sosial dan ruang publik.
Fitri Agust Karo-karo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo (FAK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir pada 22 Desember 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial dengan total anggaran Rp1.515.000.000 yang seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban bencana.
Modus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka. Salah satu yang paling disorot adalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang semestinya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada korban, diduga diubah sepihak menjadi bantuan berupa barang. Tak hanya itu, Fitri Agust juga disebut menunjuk langsung BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.
Penyidik menduga adanya permintaan “jatah” sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang diberikan kepada pihak penyedia. Dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp516.298.000.
Ancaman Hukum yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, Fitri Agust Karo-karo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Fitri Agust telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Penyidik menyebut telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Harta Kekayaan Fitri Agust Karo-karo Versi LHKPN KPK
Di tengah kasus korupsi yang menjeratnya, perhatian publik kemudian beralih pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fitri Agust.
Mengacu pada data LHKPN yang dilaporkan pada 6 Januari 2025 untuk periode 2024, Fitri Agust tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp223.395.525. Jumlah ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang diduga diselewengkan.
Mayoritas harta kekayaan tersebut berbentuk kas dan setara kas dengan nilai Rp174.895.525. Sementara sisanya berasal dari aset kendaraan.
Isi Garasi Rumah Fitri Agust Karo-karo
Berbeda dengan banyak pejabat yang memiliki koleksi mobil mewah, isi garasi Fitri Agust justru tergolong sederhana. Dalam laporan LHKPN, ia hanya mencantumkan satu unit kendaraan roda empat.
Mobil tersebut adalah Suzuki SB 416-2 WD atau yang lebih dikenal sebagai Suzuki Escudo atau Vitara, bermesin 1.590 cc, tahun pembuatan 1997. Kendaraan ini dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp48.500.000.
Dalam laporannya, Fitri Agust juga tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, investasi, maupun utang.
Sorotan Publik dan Kontras Nilai Kekayaan
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya kontras antara nilai kekayaan pribadi tersangka dan besarnya dana bantuan bencana yang diduga dikorupsi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Apalagi, dana yang diselewengkan merupakan bantuan untuk korban bencana alam yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak banjir bandang.
Penutup
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fitri Agust Karo-karo tak hanya membuka praktik penyelewengan dana bantuan bencana, tetapi juga memantik perhatian terhadap transparansi dan integritas pejabat publik. Dengan total kekayaan yang tercatat hanya sekitar Rp223 juta, penyidikan kini menjadi kunci untuk mengungkap ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut bermuara.
Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan terbaru kasus ini dan isu korupsi lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Suap
Baca Juga: CEO Tesla Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp12.500 Triliun
FAQ
Siapa Fitri Agust Karo-karo?
Fitri Agust Karo-karo adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana banjir bandang.
Kasus apa yang menjerat Fitri Agust Karo-karo?
Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Penguatan Ekonomi korban banjir bandang di Samosir tahun anggaran 2024 dengan total dana mencapai Rp1,5 miliar.
Kapan Fitri Agust Karo-karo ditetapkan sebagai tersangka?
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada 22 Desember 2025 melalui Surat Penetapan resmi penyidik Tindak Pidana Khusus.
Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp516.298.000.
Apa modus dugaan korupsi yang dilakukan?
Penyidik menduga Fitri Agust mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi barang, menunjuk BUMDes sebagai penyedia tanpa persetujuan Kemensos, serta meminta jatah 15 persen dari nilai bantuan.
Berapa harta kekayaan Fitri Agust Karo-karo menurut LHKPN?
Berdasarkan LHKPN periode 2024 yang dilaporkan pada 6 Januari 2025, total kekayaan Fitri Agust tercatat sebesar Rp223.395.525.
Apa saja rincian harta kekayaan Fitri Agust?
Sebagian besar hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp174.895.525. Selain itu, ia memiliki satu unit mobil Suzuki SB 416-2 WD tahun 1997 senilai Rp48.500.000.
Mobil apa yang dimiliki Fitri Agust Karo-karo?
Ia melaporkan kepemilikan satu unit Suzuki Escudo atau Vitara bermesin 1.590 cc keluaran tahun 1997, yang juga menjadi satu-satunya kendaraan dalam LHKPN-nya.
Apakah Fitri Agust memiliki aset lain seperti tanah atau rumah?
Tidak. Dalam laporan LHKPN tersebut, Fitri Agust tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, investasi, maupun utang.
Di mana Fitri Agust Karo-karo ditahan saat ini?
Saat ini, Fitri Agust menjalani penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Pasal apa yang dikenakan kepada Fitri Agust Karo-karo?
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mengapa harta kekayaan Fitri Agust menjadi sorotan publik?
Karena nilai kekayaannya yang relatif kecil dinilai kontras dengan besarnya dana bantuan bencana yang diduga diselewengkan, sehingga memunculkan pertanyaan publik soal aliran dana dan pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









