RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025, Baleg DPR Dorong Keterlibatan Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas tahun ini. Meski begitu, proses penyusunan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa dan publik perlu mengetahui secara detail isi dari RUU tersebut.
"Jadi jangan salah paham ya, jadi perampasan aset itu, kita prioritas tahun 2025, itu kita mulai pembahasan. Nah terpenting sekarang ini publik harus tahu isinya, itu yang saya sampaikan minggu kemarin ya," ujar Bob Hasan usai rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian Baleg adalah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan. Selama ini, publik hanya mengetahui judul dari RUU Perampasan Aset, padahal substansi pasal-pasalnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan aturan lain.
Baca Juga: Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
"Nanti akan semakin terang dan jelas, dan kita tidak boleh tergesa-gesa juga dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal boleh, 1-2 hari, 3 hari enggak ada pasal, 1-2 pasal. Tapi kalau berbagai undang-undang segala macam kan ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi," jelasnya.
Nantinya, pembahasan RUU ini akan mengombinasikan Naskah Akademik (NA) yang sudah ada dengan draf yang sebelumnya disiapkan pemerintah.
Meski masuk prioritas 2025, Bob mengakui penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak bisa dipaksakan. Dia membuka peluang pembahasan berlanjut hingga 2026, jika pembahasan tahun depan belum tuntas.
"Kalau yang 2025 itu rata-rata memang, kalau yang memang dimungkinkan bisa selesai 2025, maka tidak perlu lagi kita cantumkan nomenklatur RUU tersebut di tahun 2026. Gitu loh. Kalau memang itu tinggal sedikit lagi gitu loh. Seperti misalkan kalau kita mau meaningful daripada perampasan aset, boleh jadi nanti 2025 sudah masuk target, tetapi kemudian nanti menjadi carry over di tahun 2026," tutup Bob.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






