DPR RI Resmi Sahkan Prolegnas 2025, Ada RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Prolegnas baru tersebut adalah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hasilnya, sebanyak 23 RUU usulan baru dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Baca Juga: DPR Tetapkan Prolegnas 2026, Tambahkan 23 RUU Baru Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online
"Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset," kata Bob Hasan, Selasa (23/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa rancangan undang-undang lain juga masuk dalam daftar prioritas. Menurut Baleg, keberadaan RUU tersebut penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dia menjelaskan, dasar hukum pengambilan keputusan terkait Prolegnas mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," ujar Puan.
Baca Juga: Baleg DPR Percepat Penyusunan Prolegnas 2026, Ada RUU Transportasi Online
Kemudian, dia menanyakan persetujuan anggota dewan atas hasil pembahasan Baleg terkait tiga poin, yaitu perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, serta Prolegnas prioritas 2026.
"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" tanya Puan.
Serentak, anggota dewan menjawab 'Setuju'. Kemudian disambut ucapan terima kasih dari Puan Maharani. Dengan ketok palu, pengesahan resmi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







