Baleg DPR Percepat Penyusunan Prolegnas 2026, Ada RUU Transportasi Online

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan yang biasanya dilakukan pada November, menjadi September 2025.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan keputusan itu diambil menyusul adanya evaluasi dan perubahan target dalam agenda legislasi bersama pemerintah.
"Jadi kan begini, sebenarnya kita Prolegnas tahunan itu untuk mengatur prioritas itu nanti bulan November. Tapi kemudian karena ada beberapa target yang menjadi evaluasi, perubahan, akhirnya kesepakatan bersama Menteri Hukum minggu kemarin, itu kita terapkan yang rencananya November menjadi bulan ini saat ini," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Minat Baca Turun dan Toko Buku Sepi, Revisi UU Sistem Perbukuan Perlu Masuk Prolegnas
Menurut Bob, percepatan itu dilakukan agar prioritas legislasi 2026 dapat segera ditetapkan, sekaligus menambah daftar RUU yang masuk prioritas 2025.
"Ini kan penentuannya ada tahun 2026 prioritas, dan yang tahun 2025 juga bertambah. Selain perampasan aset, ada beberapa lagi yang dipercepat, maksudnya yang diprioritaskan 2025," ujarnya.
Salah satu RUU yang mendapat percepatan adalah RUU Perampasan Aset. Bob menegaskan, RUU tersebut akan dibahas pada 2025, sementara sejumlah isu baru dialokasikan untuk Prolegnas 2026.
Baca Juga: Apa Itu Prolegnas 2025? Ketahui Pengertian dan Tujuannya
Politisi Partai Gerindra itu kemudian mencontohkan regulasi mengenai transportasi online dan perlindungan pekerja platform.
"Transportasi online masuk ke 2026, Prioritas 2026, ya nggak mungkin lagi kan? Transportasi online, perlindungan pekerja lepas, pekerja platform," jelasnya.
Bob menambahkan, Baleg DPR akan memastikan pembahasan setiap RUU dilakukan dengan cermat agar harmonisasi dan sinkronisasi antar-regulasi tetap terjaga.
Dia menekankan pentingnya proses legislasi yang tidak tergesa-gesa, terutama untuk isu-isu yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









