RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP

AKURAT.CO DPR RI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tentang perampasan aset (RUU Perampasan Aset) ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Meski ditarget, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya
"Harus jelas apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok atau bahkan masuk ranah perdata," ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset, bersama dua RUU lainnya yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
Atas dasar itu, legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan bahwa seluruh pembahasan beleid nantinya akan mengedepankan keterbukaan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025
DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka melalui berbagai saluran.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," kata Bob Hasan.
Lebih lanjut, DPR pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Begitu DPR Serahkan ke Presiden
RUU Perampasan Aset akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.
Perlu diketahui, DPR mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
Baca Juga: Baleg DPR: Draf RUU Perampasan Aset Usulan Pemerintah Masih Perlu Perbaikan
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas legislator dari Dapil Lampung II tersebut.
Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik hingga pembahasan di Baleg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








