Akurat

Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya

Shalli Syartiqa | 10 September 2025, 12:05 WIB
Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya

AKURAT.CO ​​Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disepakati akan masuk Prolegnas 2025.

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan utama yang meliputi penguatan penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan penyesuaian dengan standar hukum internasional.

Sehubungan dengan itu, berikut definisi lenfgkap dan tujuan RUU Perampasan Aset.

Definisi RUU Perampasan Aset

​Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/9/2025), RUU Perampasan Aset secara sederhana bertujuan untuk menyediakan mekanisme pemulihan aset (recovery asset) guna mengembalikan kerugian negara. ​

Undang-undang ini akan mengatur perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, bahkan tanpa harus menuntut pelakunya terlebih dahulu.

​Aset yang dapat dirampas mencakup hasil tindak pidana serta aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang sah. ​

Perampasan aset jenis ini dikenal dengan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang direkomendasikan oleh PBB dan lembaga internasional lainnya. ​

Pendekatan ini relevan dalam situasi di mana proses pidana tidak dapat dilakukan, seperti jika pemilik aset meninggal dunia, terdakwa dibebaskan, penuntutan pidana berhasil tetapi aset tidak dapat disita atau terdakwa tidak berada dalam yurisdiksi.

​Konsep ini merupakan implementasi mekanisme unexplained wealth yang telah diterapkan di negara-negara maju lainnya.

Tujuan RUU Perampasan Aset

1. Mengatasi Kejahatan Ekonomi yang Kompleks

​Tindak pidana dengan motif ekonomi kini semakin kompleks, melibatkan pelaku terpelajar, dan seringkali bersifat transnasional.

​Kejahatan ini tidak hanya menghasilkan harta kekayaan yang besar, tetapi juga memerlukan dana untuk membiayai sarana dan prasarana pelaksanaannya.

​Tujuan utama para pelaku kejahatan ekonomi adalah mendapatkan harta kekayaan sebanyak-banyaknya.

​Merampas hasil dan instrumen tindak pidana dianggap sebagai cara paling efektif untuk memberantas dan mencegah kejahatan ini, karena harta kekayaan adalah "darah" yang menghidupi tindak pidana.

2. Pemulihan Aset Negara dan Kejahteraan Umum

​Sistem hukum pidana di Indonesia saat ini masih berfokus pada pengungkapan tindak pidana, penemuan pelaku, dan penghukuman dengan sanksi pidana badan.

​Namun, isu penyitaan dan perampasan hasil serta instrumen tindak pidana belum menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana di Indonesia.

​Pemerintah berkewajiban untuk menyinergikan penegakan hukum dengan tujuan nasional mewujudkan kesejahteraan umum.

​Penanganan tindak pidana ekonomi harus dilakukan dengan pendekatan berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

​Dengan menyita dan merampas aset, tidak hanya harta kekayaan berpindah dari pelaku ke masyarakat tetapi juga memperbesar kemungkinan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat.

3. Penyesuaian dengan Standar Internasional

​Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Konvensi Menentang Korupsi.

​Konvensi-konvensi ini mengatur upaya mengidentifikasi, mendeteksi, membekukan, dan merampas hasil serta instrumen tindak pidana. ​

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang ada dengan konvensi-konvensi tersebut.

​RUU Perampasan Aset juga selaras dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 (UNCAC) dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UN-CATOC).

​Selain itu, standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari Financial Action Task Force (FATF) juga menggariskan pentingnya rezim perampasan aset tanpa pemidanaan.

Itulah definisi lengkap dan beberapa tujuan RUU Perampasan Aset.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.