Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Begitu DPR Serahkan ke Presiden

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan pun DPR menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sisi pemerintah tidak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu. Kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Yusril mengingatkan, RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2023.
Saat itu, bahkan sudah ada surat presiden yang menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan. Namun, hingga kini DPR belum juga menindaklanjutinya.
Presiden Prabowo, kata Yusril, kembali menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU tersebut.
Ia bahkan secara khusus meminta Ketua DPR, Puan Maharani, agar parlemen segera mengambil langkah konkret.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Kursi Menpora, Puteri Komarudin Calon Kuat Pengganti?
“RUU ini sudah resmi masuk Prolegnas 2025–2026 dan akan segera dibahas tahun ini. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diselesaikan,” jelas Yusril.
Meski demikian, ia mengaku mendapat informasi adanya wacana DPR untuk mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut.
Pemerintah, kata dia, tidak mempermasalahkan langkah itu selama tujuannya mempercepat pengesahan.
“Kalau DPR mau merevisi atau menambahi, kita serahkan pada DPR. Tapi dari sisi pemerintah, kapan saja dibahas, kami siap,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










