RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Demikian dikatakan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah, maknanya adalah apa. Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik, apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Begitu DPR Serahkan ke Presiden
Menurut Bob Hasan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu RKUHAP selesai menjadi undang-undang. RUU Perampasan Aset akan dibahas secara simultan oleh Komisi III.
"Justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara," ujarnya.
"Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana, seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi, bagaimana kita terlebih dahulu mengupas, apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Baleg DPR: Draf RUU Perampasan Aset Usulan Pemerintah Masih Perlu Perbaikan
Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas pada tahun ini. Yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Baca Juga: DPR Bakal Garap RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung
Menurutnya, dalam evaluasi yang dilakukan, RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Prolegnas tahun ini menjadi inisiasi DPR. Karena itu, pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya.
"Kemudian nanti dikirim, Presiden akan memberikan Surpres. Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," jelas Supratman.
Baca Juga: Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








