Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu

AKURAT.CO DPR dinilai gagal menunjukkan perannya sebagai lembaga legislasi, karena tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang sudah lama masuk Prolegnas prioritas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan desakan sebagian anggota DPR agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab.
"Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya. Karena itu Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dia menyebut, DPR telah kehilangan kendali terhadap kewenangan legislasi karena tunduk pada partai politik dan pemerintah.
"DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti pemerintah dan parpol. Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah pihak lain," tegasnya.
Menurutnya, desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas seharusnya dijadikan momentum DPR mengambil kembali kendali.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR
"Dengan dukungan publik, DPR bisa melawan kendali parpol yang selama ini menghambat. Jangan malah lempar tanggung jawab ke Presiden," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dia mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








