Akurat

Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati

Paskalis Rubedanto | 30 Oktober 2025, 23:07 WIB
Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik keputusan Mahkamah Partai Gerindra dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI l, yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI.

Dasco menegaskan, tidak ada laporan pelanggaran terhadap Saraswati alias Sara, baik di Mahkamah Partai maupun MKD. Karena itu, permintaan pengunduran dirinya dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum.

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke. Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai agar menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: PB HMI: Mundurnya Rahayu Saraswati Teladan Akuntabilitas Pemimpin Muda

Menurutnya, Mahkamah Partai Gerindra telah memeriksa permohonan tersebut dan menemukan bahwa tuduhan publik terhadap Saraswati tidak memiliki dasar yang kuat. Konten yang sempat viral merupakan materi lama, yang telah diedit dan disebarluaskan dengan makna berbeda dari konteks aslinya.

"Mahkamah Partai berkesimpulan, pertama, apa yang dituduhkan itu tidak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan," jelasnya.

Dia menambahkan, pengunduran diri Saraswati juga tidak dilakukan secara formal, karena tidak disertai surat tertulis maupun penonaktifan resmi dari partai.

"Karena tekanan, menurut ini, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," ujar Dasco.

Selain itu, Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan dari ribuan masyarakat yang meminta agar Saraswati tetap menjabat di DPR.

"Ada petisi dari puluhan ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah. Jadi Mahkamah Partai memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029," tutur Dasco.

Baca Juga: Mahfud MD: Saraswati Sebenarnya Cerdas, Tapi Jadi Korban Badai Politik

Keputusan Mahkamah Partai kemudian disampaikan ke MKD DPR RI, yang setelah melakukan pemeriksaan juga menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik. Dia menegaskan, dengan keputusan tersebut, Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

"Iya dong (tetap jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR). Dan ini pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat dan dipermasalahkan ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," tutup Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai legislator. Keputusan itu dia sampaikan melalui akun Instagram resminya, @rahayusaraswati, Rabu (10/9/2025).

Rahayu menjelaskan, pengunduran dirinya tidak lepas dari kontroversi pernyataan yang pernah dia sampaikan dalam sebuah podcast pada Februari 2025 lalu. Potongan pernyataan tersebut, kemudian dijadikan bahan untuk menyulut kemarahan masyarakat menjelang peringatan 17 Agustus.

Dia mengakui bahwa ucapannya telah menyakiti hati banyak pihak. Rahayu pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

"Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh sebab itu, melalui pesan ini, saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya," ujarnya. 

"Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra," kata Saraswati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.