Akurat

PAN Hormati Putusan MKD, Siap Tindak Lanjuti Status Uya Kuya dan Eko Patrio

Paskalis Rubedanto | 8 November 2025, 15:35 WIB
PAN Hormati Putusan MKD, Siap Tindak Lanjuti Status Uya Kuya dan Eko Patrio

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait sanksi etik terhadap dua kadernya, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menegaskan PAN akan menindaklanjuti setiap keputusan MKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan," ujar Eddy kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga: Golkar Pastikan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Putusan MKD

Dia menegaskan, partai akan mengikuti proses sebagaimana yang diatur oleh mekanisme resmi lembaga. "Dan itu kan final dan mengikat, sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan putusan yang diberikan oleh MKD," lanjutnya.

Terkait status keanggotaan Uya Kuya yang telah diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, Eddy mengatakan PAN akan segera menyesuaikan langkah internal partai sesuai keputusan tersebut.

Baca Juga: Pimpinan DPR Bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

"Saya masih belum tahu di internal partai, tetapi kita pasti akan menindaklanjuti karena keputusan MKD bagi Mas Uya Kuya adalah untuk mengaktifkan kembali terhitung putusan itu dibacakan," jelasnya.

Dia menambahkan, tindak lanjut administratif terkait pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya akan dilakukan sesuai mekanisme internal PAN. "Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya. Yang penting, apa pun yang diputuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," tegasnya.

Diketahui, MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025) memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.