PAN Respons Wacana Koalisi Permanen: Perlu Dasar Konstitusi yang Jelas

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, wacana koalisi permanen yang kembali mencuat, harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan realitas sistem presidensial Indonesia.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut hingga kini tidak ada landasan hukum yang mengatur pembentukan koalisi permanen dalam pemilu.
“Saat di DPR (2009–2019), saya dua kali menjadi anggota Pansus RUU Pemilu. Isu koalisi permanen selalu muncul, tetapi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar pemilu 2019 dan 2024, tidak ada satu pasal pun yang mengatur koalisi permanen, baik sebelum maupun setelah Pilpres,” ujar Viva Yoga, Minggu (7/12/2025).
Wakil Menteri Transmigrasi itu mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan kewenangan penuh kepada presiden terpilih dalam penyusunan kabinet.
“Pasal 4 ayat (1) menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 17 ayat (2) menyebut menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Tidak ada kewajiban bagi Presiden meminta persetujuan DPR,” tegasnya.
Viva Yoga menilai penerapan koalisi permanen justru dapat menciptakan ketegangan baru dalam sistem pemilihan langsung.
Jika presiden terpilih hanya didukung partai dengan kursi minoritas di DPR, hubungan eksekutif–legislatif bisa berada pada tekanan tinggi.
“Presiden dengan dukungan minoritas berpotensi mengalami sandera politik oleh DPR. Jika itu terjadi, pemerintahan sulit bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji kampanye,” katanya.
Baca Juga: Dua Kabupaten di Sumbar Masih Terisolasi, Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Bantuan
Namun, ia menambahkan bahwa risiko tersebut tidak akan muncul apabila pasangan calon pemenang didukung mayoritas partai di parlemen.
Sejak Pemilu 1999, setiap presiden selalu berupaya membangun basis mayoritas di DPR demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Viva Yoga mengapresiasi wacana koalisi permanen yang diusulkan Bahlil sebagai upaya memperkuat sistem presidensial di tengah realitas multipartai.
Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, yang diprediksi akan memunculkan lebih banyak pasangan calon di Pilpres 2029.
Meski begitu, ia menegaskan keputusan politik terkait koalisi permanen tidak bisa hanya dicapai melalui kesepakatan antarpartai.
“Jika koalisi permanen disepakati seluruh partai, maka harus dimasukkan ke dalam pasal UU Pemilu,” tegasnya.
Ia menyatakan, semua pihak kini menunggu jadwal revisi UU Pemilu yang akan mengkodifikasi tiga undang-undang: UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, serta UU Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh tingkatan.
“Kita tunggu jadwal revisi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenhub Siagakan Personel 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem di Laut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










