Adies Kadir dan Uya Kuya Bakal Aktif Lagi di DPR Usai Rapat Paripurna Mendatang

AKURAT.CO Dua anggota DPR nonaktif yang dinyatakan tidak melanggar etik, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, akan kembali aktif menjalankan tugasnya di Senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, keduanya akan kembali ngantor setelah keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibacakan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujar Cucun saat dihubungi wartawan, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan
Menurutnya, hasil sidang etik MKD tidak serta-merta berlaku otomatis, melainkan harus terlebih dahulu disampaikan dan disahkan melalui mekanisme internal DPR. "Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti," jelasnya, merujuk pada Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI.
Ketika ditanya apakah Uya Kuya dan Adies Kadir akan kembali aktif setelah Rapat Paripurna tersebut, Cucun membenarkan hal itu. Namun, dia belum dapat memastikan kapan tepatnya jadwal paripurna akan digelar.
"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna. (Rapat paripurna) Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," tutup Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca Juga: Puan Benarkan Ada Peluang Dana Reses DPR Dipangkas: Akan Kita Rapatkan Dulu
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Senada dengan Cucun, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan, pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan MKD terkait lima anggota DPR yang menjalani sidang etik, termasuk Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.
"Kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








