Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, MKD: Video yang Beredar Hasil Editan Warganet

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan ini disampaikan setelah mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan MKD menilai video Uya Kuya yang viral di media sosial tidak relevan dan bukan merupakan konten baru.
“Menurut ahli, video-video Uya Kuya yang beredar itu adalah video lama yang diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR itu tidak besar,” ujar Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Agung menegaskan bahwa video yang beredar seharusnya tidak dipersoalkan, karena merupakan konten lama yang diedit dan kembali diviralkan oleh warganet.
“Ahli menyatakan video asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu dan masih ada di akun TikTok-nya. Harusnya ini tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa tindakan mengedit dan memanipulasi video lama tersebut justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah-olah menjadi video baru untuk menghina netizen dan mengkritik DPR,” katanya.
MKD juga mencatat bahwa Uya Kuya telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Baca Juga: Kades Curhat ke DPD RI: Desak Terbitnya PP hingga Protes Pemotongan Dana Desa
Karena itu, MKD menyimpulkan perkara tersebut tidak masuk kategori pelanggaran etik.
“Ahli menyimpulkan ini bukan pelanggaran etik. Menurut peraturan tata beracara maupun kode etik DPR, pengaturannya sudah jelas. Pelanggaran etik tidak otomatis berarti pelanggaran hukum,” ujar Agung.
Menanggapi putusan MKD, Uya Kuya menyatakan menghargai dan menerima hasil tersebut.
“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima,” kata Uya usai sidang etik.
Ketika disinggung perbedaan putusan MKD antara dirinya dengan rekan satu fraksi, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), yang dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan, Uya memilih tidak memberikan komentar.
"Aku nggak bisa komentari yang lain. Kita menghargai, dan MKD sangat profesional dan objektif. Keputusan sesuai bukti-bukti dan keterangan ahli,” ujarnya.
Uya menyebut proses sidang etik menjadi pengalaman berharga baginya.
“Ya, pasti semua manusia harus belajar,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










