Akurat

RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025

Ahada Ramadhana | 10 September 2025, 06:08 WIB
RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Demikian dikatakan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah, maknanya adalah apa. Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik, apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Begitu DPR Serahkan ke Presiden

Menurut Bob Hasan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu RKUHAP selesai menjadi undang-undang. RUU Perampasan Aset akan dibahas secara simultan oleh Komisi III.

"Justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara," ujarnya.

"Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana, seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi, bagaimana kita terlebih dahulu mengupas, apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Baleg DPR: Draf RUU Perampasan Aset Usulan Pemerintah Masih Perlu Perbaikan

Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas pada tahun ini. Yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Baca Juga: DPR Bakal Garap RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung

Menurutnya, dalam evaluasi yang dilakukan, RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Prolegnas tahun ini menjadi inisiasi DPR. Karena itu, pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya.

"Kemudian nanti dikirim, Presiden akan memberikan Surpres. Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," jelas Supratman.

Baca Juga: Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK